Senin, 04 Agustus 2014

Laporan kegiatan bulan puasa

Tradisi di Bulan Ramadhan

Ziarah kubur (Nyekar)

Sudah menjadi tradisi di keluargaku dan sepertinya juga masyakat  muslim di Indonesia untuk berziarah kubur pada saat menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Entah bagaimana sebenarnya awal mula tradisi ini, tapi kami masih senang melaksanakannya. Saya tidak begitu mengerti apa tujuannya, tetapi hal ini saya jadikan pelepas rindu dengan keluarga yang telah pulang duluan ke sisi Allah SWT. (amieenn…). Biasanya kami membawa bunga, sebotol air dan buku Yasin. Pertama membaca surah Yasin, setelah itu menaburkan bunga di atas makam, lalu menyiramkan air.  Saya mengikuti saja apa yang orang tua saya lakukan, tapi bagaimanakah pandangan islam mengenai ziarah kubur?

Hukum berziarah kubur

Pada masa jahiliyah, orang – orang Arab mempunyai kebiasaan berziarah kubur dengan melakukan kemusyrikan. Seperti menyembah kuburan, meminta – minta kepada ruh, memberi pesembahan bahkan sampai mengkeramatkan kuburan dan melakukan ritual. Hal ini merupakan perbuatan SYIRIK.

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa mempersekutukan dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya”. An-Nisa : 116.

Sehingga pada awal perkembangan islam, Rasulullah SAW mengharamkan para sahabat untuk berziarah kubur. Disebabkan para sahabat masih baru saja meninggalkan kebiasaan yang sudah mengakar tersebut.

Setelah bertahun-tahun berjalan, dan kedalaman iman dan aqidah para shahabat dianggap telah kokoh dan mantap, tanpa ada resiko jatuh kepada jenis-jenis kesyirikan dalam kubur, akhirnya kemudian ziarah kubur itu dibolehkan kembali. Beliau dalam hal ini bersabda :

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا
Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang berziarah lah.” (HR. Muslim) 


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ
Artinya:    Dari Abu Hurairah r.a. Berkata, Rasulallah s.a.w. bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (H.R. Muslim) 


وَفِى رِوَايَةٍ أُخْرَى : زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ (اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم
Artinya :    Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : Nabi s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang sekitarnya. (H.R. Muslim [hadits ke 2256], dan al-Hakim [hadits ke 1390]).


Jadi dengan demikian, menangis di dekat kubur tidaklah berimplikasi pada kekafiran, begitu juga tidak mendatangkan siksa bagi mayit yang ditangisi. 

            Ziarah kubur di bulan Ramadahan

Tidak ditemukan dalil yang menganjurkan waktu yang paling baik untuk berziarah kubur. Dan tidak ada pula dalil menentukan kapan saja kita berziarah kubur.  Maka kita boleh berziarah kubur kapan saja dan tak juga dianjurkan pada bulan Ramadhan.  Ziarah kubur saat bulan Ramadhan hanya merupakan tradisi turun – temurun yang dilakukan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.

Sudah sepatutnya bagi kita orang muslimin untuk berhati – hati dalam melakukan suatu perbuatan, kita harus mengetahui dengan jelas segala dasar hukumnya agar apa yang kita perbuat mendatangkan berkah bukannya dosa yang tak sengaja karena ketidahtahuan.

            Apa tujuan ziarah kubur itu?


فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ                                                                                                                       
“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat.”
Dan dari jalan Abu Dâud hadits ini juga diriwayatkan maknanya oleh Imam Al-Baihaqy (4/77), Imam An-Nasâ`i (1/285-286 dan 2/329-330), dan Imam Ahmad (5/350, 355-356 dan 361).

Rasulullah SAW mengizinkan kita kembali untuk beziarah kubur karena bisa mingingatkan bahwa hidup itu tidak selamanya. pada akhirnya, hanya kain kafan yang membalut tubuh kita dan tidak orang yang menemani kita. Semua harta dan kekuasaan tak akan berguna selain amal shaleh dan amal jairiyah.

2. mendoakan ahli kubur

Artinya:
Dari 'Aisyah ra berkata: "Setiap Rasulullah saw bergilir bermalam di tempat 'Aisyah, pada akhir malam beliau keluar menuju ke makam Baqi', kemudian mengucapkan: Assalaamu 'alaikum daara qaumin mu'minina wa ataakum maa tuu'aduuna ghadan mu'ajjaluuna, wa innaa insyaa Allaahu bikum laahikuun. Allaahummaghfir li ahli Baqi'il Gharqad (Semoga kesejahteraan dilimpahkan atas kalian wahai penghuni perkampungan kaum mu'minin, dan akan datang kepada kalian apa-apa yang dijanjikan besok pada masa yang telah ditentukan. Dan insya Allah aku akan menyusul kalian. Ya Allah ! Ampunilah dosa-dosa penghuni Baqi' Gharqad !              (HR. Muslim).

Faedah (maksud) Hadits:
Sunnah hukumnya mengucapkan salam kepada ahli kubur dan bacaan-bacaan yang diucapkan Nabi saw, seperti istighfar. Begitupula, boleh hukumnya berziarah ke kuburan pada waktu malam hari.
"Gharqad = Nama sebuah pohon yang berduri, tapi pohon itu sudah ditebang dan tidak ada lagi di pemakaman Baqi' - Madinah.
           
Wallahu 'alam