Laporan kegiatan bulan
puasa
Tradisi di Bulan Ramadhan
Ziarah kubur (Nyekar)
Sudah menjadi tradisi di keluargaku dan sepertinya juga
masyakat muslim di Indonesia untuk
berziarah kubur pada saat menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Entah
bagaimana sebenarnya awal mula tradisi ini, tapi kami masih senang
melaksanakannya. Saya tidak begitu mengerti apa tujuannya, tetapi hal ini saya
jadikan pelepas rindu dengan keluarga yang telah pulang duluan ke sisi Allah
SWT. (amieenn…). Biasanya kami membawa bunga, sebotol air dan buku Yasin.
Pertama membaca surah Yasin, setelah itu menaburkan bunga di atas makam, lalu
menyiramkan air. Saya mengikuti saja apa
yang orang tua saya lakukan, tapi bagaimanakah pandangan islam mengenai ziarah
kubur?
Hukum berziarah
kubur
Pada masa jahiliyah, orang – orang Arab
mempunyai kebiasaan berziarah kubur dengan melakukan kemusyrikan. Seperti
menyembah kuburan, meminta – minta kepada ruh, memberi pesembahan bahkan sampai
mengkeramatkan kuburan dan melakukan ritual. Hal ini merupakan perbuatan
SYIRIK.
Artinya: “Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa mempersekutukan dengan Dia, dan Dia mengampuni
dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa
yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat
sejauh-jauhnya”. An-Nisa : 116.
Sehingga pada awal perkembangan
islam, Rasulullah SAW mengharamkan para sahabat untuk berziarah kubur.
Disebabkan para sahabat masih baru saja meninggalkan kebiasaan yang sudah
mengakar tersebut.
Setelah bertahun-tahun berjalan,
dan kedalaman iman dan aqidah para shahabat dianggap telah kokoh dan mantap,
tanpa ada resiko jatuh kepada jenis-jenis kesyirikan dalam kubur, akhirnya
kemudian ziarah kubur itu dibolehkan kembali. Beliau dalam hal ini bersabda :
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا
“Dahulu aku pernah
melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang berziarah lah.” (HR.
Muslim)
عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله
عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ ، فَلَمْ
يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ
Artinya: Dari Abu
Hurairah r.a. Berkata, Rasulallah s.a.w. bersabda: Aku meminta ijin kepada
Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan.
Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu
Allah mengijinkanku. (H.R. Muslim)
وَفِى رِوَايَةٍ أُخْرَى : زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ (اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم
Artinya : Dalam riwayat yang lain dari Abu
Hurairah bahwa : Nabi s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu
menangislah orang-orang sekitarnya. (H.R. Muslim [hadits ke 2256], dan al-Hakim
[hadits ke 1390]).
Jadi dengan demikian, menangis di dekat kubur tidaklah berimplikasi pada
kekafiran, begitu juga tidak mendatangkan siksa bagi mayit yang ditangisi.
Ziarah kubur di
bulan Ramadahan
Tidak ditemukan dalil yang menganjurkan waktu yang paling
baik untuk berziarah kubur. Dan tidak ada pula dalil menentukan kapan saja kita
berziarah kubur. Maka kita boleh
berziarah kubur kapan saja dan tak juga dianjurkan pada bulan Ramadhan. Ziarah kubur saat bulan Ramadhan hanya merupakan
tradisi turun – temurun yang dilakukan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.
Sudah sepatutnya bagi kita orang muslimin untuk berhati –
hati dalam melakukan suatu perbuatan, kita harus mengetahui dengan jelas segala
dasar hukumnya agar apa yang kita perbuat mendatangkan berkah bukannya dosa
yang tak sengaja karena ketidahtahuan.
Apa tujuan
ziarah kubur itu?
فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ
“Sebab ziarah kubur itu akan
mengingatkan pada hari akhirat.”
Dan dari jalan Abu Dâud hadits ini juga diriwayatkan
maknanya oleh Imam Al-Baihaqy (4/77), Imam An-Nasâ`i (1/285-286 dan 2/329-330),
dan Imam Ahmad (5/350, 355-356 dan 361).
Rasulullah SAW mengizinkan kita kembali untuk beziarah kubur karena bisa mingingatkan bahwa hidup itu tidak selamanya. pada akhirnya, hanya kain kafan yang membalut tubuh kita dan tidak orang yang menemani kita. Semua harta dan kekuasaan tak akan berguna selain amal shaleh dan amal jairiyah.
2. mendoakan ahli kubur
Artinya:
Dari 'Aisyah ra berkata: "Setiap Rasulullah saw bergilir bermalam di tempat 'Aisyah, pada akhir malam beliau keluar menuju ke makam Baqi', kemudian mengucapkan: Assalaamu 'alaikum daara qaumin mu'minina wa ataakum maa tuu'aduuna ghadan mu'ajjaluuna, wa innaa insyaa Allaahu bikum laahikuun. Allaahummaghfir li ahli Baqi'il Gharqad (Semoga kesejahteraan dilimpahkan atas kalian wahai penghuni perkampungan kaum mu'minin, dan akan datang kepada kalian apa-apa yang dijanjikan besok pada masa yang telah ditentukan. Dan insya Allah aku akan menyusul kalian. Ya Allah ! Ampunilah dosa-dosa penghuni Baqi' Gharqad ! (HR. Muslim).
Dari 'Aisyah ra berkata: "Setiap Rasulullah saw bergilir bermalam di tempat 'Aisyah, pada akhir malam beliau keluar menuju ke makam Baqi', kemudian mengucapkan: Assalaamu 'alaikum daara qaumin mu'minina wa ataakum maa tuu'aduuna ghadan mu'ajjaluuna, wa innaa insyaa Allaahu bikum laahikuun. Allaahummaghfir li ahli Baqi'il Gharqad (Semoga kesejahteraan dilimpahkan atas kalian wahai penghuni perkampungan kaum mu'minin, dan akan datang kepada kalian apa-apa yang dijanjikan besok pada masa yang telah ditentukan. Dan insya Allah aku akan menyusul kalian. Ya Allah ! Ampunilah dosa-dosa penghuni Baqi' Gharqad ! (HR. Muslim).
Faedah (maksud)
Hadits:
Sunnah hukumnya mengucapkan salam kepada ahli kubur dan bacaan-bacaan yang diucapkan Nabi saw, seperti istighfar. Begitupula, boleh hukumnya berziarah ke kuburan pada waktu malam hari.
Sunnah hukumnya mengucapkan salam kepada ahli kubur dan bacaan-bacaan yang diucapkan Nabi saw, seperti istighfar. Begitupula, boleh hukumnya berziarah ke kuburan pada waktu malam hari.
"Gharqad =
Nama sebuah pohon yang berduri, tapi pohon itu sudah ditebang dan tidak ada
lagi di pemakaman Baqi' - Madinah.
Wallahu 'alam